Hari ini pukul 08:30 wita, saya memenuhi undangan sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Kerukunan Umat Beragama di Kecamatan Ende Tengah (Enteng). Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda lintas agama, LSM diselenggarakan oleh Kecamatan Ende Tengah. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bapak Emanuel Tadji, SH selaku Camat Ende Tengah adalah dalam rangka membangun Tri Kerukunan Umat Beragama, antar umat beragama dan antara umat beragama dengan pemerintah serta sebagai bentuk tindaklanjut dari ketua umum Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Ende.
Adapun beberapa hal yang menjadi point penting dari pemaparan yang disampaikan oleh FKUB dalam sosialisasi kali ini adalah (1) Keberadaan Forum Komunikasi Umat Beragama; (2) Pemilihan Umum (Pemilu) Damai; (3) Pro Kontra pembangunan tempat Ibadah.
Bapak Frans Taso Ve (Mantan Kepala Kementrian Agama Ende) selaku pemateri pertama menyampaikan bahwa keberadaan FKUB di Kabupaten Ende beranggotakan 17 orang pemuka agama yang terdiri dari 10 orang dari Katholik, 4 orang dari Islam, 2 orang dari Kristen Protestan dan 1 orang Hindu, beliau menjelaskan tugas & FKUB sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 bahwa FKUB Kab. Ende memiliki tugas (a) melakukan dialog dgn pemuka agama & tokoh masyarakat; (b) menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat; (c) menyalurkan aspirasi ormas keagamaan & masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota; (d) melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan hal kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan (e) memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.
Selanjutnya selaku pemateri kedua, Bapak Usman Hamid (Ketua Tanfidziyah NU Ende) menjabarkan perjalanan bahwa kepemiluan yang tidak luput dari isu SARA, oleh karena itu FKUB Kabupaten Ende berusaha memberikan pendidikan politik pada masyarakat, kata beliau setiap yang menginginkan kekuasaan janganlah menghalalkan segala macam cara termasuk menyebarkan isu yang terkait SARA karena dapat merusak tatanan keharmonisan hidup rukun di masyarakat tetapi selalu berusaha untuk menjalankan 4 konsensus bersama kebangsaan yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945.
Sebagai pemateri terakhir, Romo Domi Nong menjelaskan terkait kebebasan beribadah setiap warga negara telah diatur oleh UUD 1945 dan juga merupakan penerapan dari sila pertama pancasila. menurut beliau negara harus benar-benar memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk beribadah menurut agamanya masing-masing, karena tanpa ajaran adalah bukan agama dan agama tanpa ibadah juga bukanlah agama, ibadah itu arahnya kepada Tuhan untuk mengabadikan nilai ketuhanan dalam hidup manusia sebagai bentuk pengakuan eksistensi dari ALLAH untuk manusia, dan beliau berterimakasih kepada pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 sebagai bentuk wujud nyata penjaminan terhadap umat beragama dalam menjalankan ibadah agamanya sehingga terciptanya kerukunan yang menjadi harapan bersama. Pada kesempatan terakhir FKUB mengumumkan bahwa Kelurahan Onekore terpilih menjadi Kelurahan Sadar Kerukunan di Nusa Tenggara Timur bersama dengan Kelurahan Naibonat.Setelah pemaparan materi oleh ketiga tokoh dilanjutkan dengan diskusi terbuka dan kegiatan ini berakhir pada jam 14:00 Wita. Menurut saya ini adalah kegiatan yang baik yang harus sering diselenggarakan terlebih lagi pada tataran generasi muda, moralitas pemuda tidak terdegadrasi oleh perkembangan zaman. Sekarang ini sebagai generasi muda hendaklah kita tidak mudah percaya begitu saja dengan informasi yang tidak benar (HOAX).




0 komentar