Bagi peserta pemilu untuk mencapai tujuan yang diinginkan ada beberapa metode kampanye yg digunakan mulai dari penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, pemasangan iklan di media baik melalui media cetak, media elektronik maupun media jaringan.
Adapun metode yang digunakan harus sesuai dengan ketetapan undang-undang dan peraturan lainnya terkait kampanye. Dasar hukum pelaksanaan yang harus dipatuhi oleh pelaksana dan peserta pemilu yaitu:
- UU Nomor 7 Tahun 2017
- PKPU Nomor 5 Tahun 2018
- PKPU Nomor 23 Tahun 2018
- PKPU Nomor 28 Tahun 2018
- PKPU Nomor 32 Tahun 2018
- JUKNIS KPU Nomor 946 Tahun 2018
- JUKNIS KPU Nomor 1096 Tahun 2018
Dalam pelaksanaannya peserta pemilu diawasi oleh pengawas pemilu, sesama peserta pemilu dan/atau masyarakat pemilih sehingga peserta pemilu diharapkan benar-benar mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat menganggu jalannya tahapan pemilihan umum.





1 komentar
Hwah keren! Sudah ganti tema yang bukan bawaan Blogger pula. Mantap Om Aram. Suka suka suka ... pelajarannya bermanfaat berarti ya hehehe.
Delete Reply